Sedangkan untuk pemberlakuan pembatasan kendaraan besar non sembako, kata Ian, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub dimulai 5 April 2024.
“Pada 5 April nanti dimulai pukul 09:00 WIB sampai dengan 16 April 2024 pukul 08:00 WIB,” tandasnya.
Sedangkan untuk pemberlakuan pembatasan kendaraan besar non sembako, kata Ian, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub dimulai 5 April 2024.
“Pada 5 April nanti dimulai pukul 09:00 WIB sampai dengan 16 April 2024 pukul 08:00 WIB,” tandasnya.

Baca Juga: Imam Masjid di Jatibarang Brebes Diserang Pria Tak Dikenal Salat Subuh, Pelaku Diamankan…

“Semoga dengan adanya program ini masyarakat bisa mudik dengan tenang, berkumpul dengan keluarga di kampung…

Respon (1)
Komentar ditutup.