Anggota DPR RI Eva Stevany Masuk Desil 4 Kelompok Rentan Miskin, Dinsos Toraja Utara Angkat Suara

Eva Stevany Rataba desil 4
Eva Stevany Rataba Masuk Desil 4. (Foto: Istimewa)


TORAJA UTARA — Dunia publik dikejutkan oleh kabar tercantumnya nama anggota DPR RI Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, ke dalam kategori desil 4 atau kelompok masyarakat rentan miskin pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kekeliruan pendataan tersebut memicu kontroversi di ruang publik hingga muncul dugaan bahwa politisi dapil Sulawesi Selatan 3 tersebut terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Menanggapi kabar tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Toraja Utara langsung buka suara. Pihaknya membenarkan keberadaan nama Eva di desil 4, tetapi secara tegas membantah tuduhan bahwa sang legislator menerima bansos maupun program bantuan pemerintah lainnya.

Dinsos menjelaskan bahwa pemetaan taraf ekonomi (desil) sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Soal desil, itu bukan kewenangan kami, itu ranahnya BPS. Kita juga kaget kenapa bisa Ibu Eva masuk di desil 4. Tapi kami kan tidak bisa memberikan komentar banyak soal desil. Silakan tanya ke BPS, karena mereka yang lebih tahu dan mempunyai kewenangan untuk itu,” ungkap Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias, dikutip dari berbagai sumber, Senin (7/9/2026).

Elias juga memberikan penegasan terkait isu penyaluran bantuan. “Saya tegaskan, Ibu Eva Stevany Rataba tidak terdaftar sebagai penerima PKH maupun bantuan sosial lainnya,” tambahnya.

Merasa dirugikan oleh kekeliruan sistemik ini, Eva Stevany Rataba mendatangi langsung Kantor Dinsos Toraja Utara untuk menyampaikan komplain dan meminta klarifikasi resmi. Ia mengaku heran namanya bisa berada di kategori desil 4, padahal tidak pernah merasa mengajukan pendaftaran.

“Kalau nama saya yang jelas tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima PKH bisa tercantum dalam data, maka ini harus menjadi perhatian serius untuk memastikan tidak ada masyarakat kurang mampu yang justru terlewat,” tegas Eva Stevany Rataba saat dimintai keterangan.

Insiden ini menjadi pemicu desakan keras dari publik maupun DPR agar BPS bersama Dinas Sosial segera melakukan evaluasi, audit, serta perbaikan sistem data terpadu.

Langkah perbaikan mendesak dilakukan agar distribusi bantuan sosial di masa mendatang tepat sasaran dan tidak menimbulkan salah kaprah dalam pendataan.

Baca Juga:  Keracunan MBG Tembus 50 Ribu Korban, DPR Desak BGN Tanggung Jawab dan Ortu Bisa Gugat BGN