Ia menyebut telah menyiapkan pengembangan aplikasi Sistem Informasi Pajak Daerah (Si Pakde) untuk meningkatkan kemudahan layanan berbasis digital.
Melalui aplikasi tersebut, kata dia, masyarakat nantinya dapat mengakses berbagai layanan administrasi PBB melalui telepon genggam, mulai dari pengajuan cetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) baru, mutasi objek pajak, pemecahan, hingga penggabungan objek pajak.
“Ke depan masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor. Cukup mengunggah dokumen melalui aplikasi, kemudian kami lakukan verifikasi dan hasilnya dapat diterima dalam bentuk dokumen digital,” kata Hayban.
Wabup Brebes Monitoring Realisasi PBB, Kecamatan Losari Capai 73,58 persen
Rekomendasi untuk kamu

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Imam Maskur, menekankan pentingnya integrasi data, penguatan…

BREBES – Upaya pemulihan kawasan pesisir dan pengendalian abrasi di Kabupaten Brebes terus diperkuat melalui…

Ia menambahkan, Kabupaten Brebes dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki potensi sumber daya manusia yang…









