Menanggapi protes warga, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes, Subandi saat dikonfirmasi pada Selasa 15 April 2025 mengaku sudah mengetahui protes warga tersebut.
Dia menjelaskan, jika wajib pajak tidak membayar PBB selama tiga tahun otomatis Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) akan terblokir sistem. Untuk memulihkannya, mereka harus melunasi semua tunggakan pajak.
Subandi mengimbau agar warga bisa langsung membayar PBB secara mandiri di platform pembayaran yang telah disediakan, agar uang bisa langsung masuk ke kas daerah. Hal ini untuk menghindari uang pajak ditilep atau disalahgunakan oleh pemerintah desa.
“Kami imbau agar wajib pajak bisa langsung membayar secara mandiri, bisa lewat transfer, atau penyedia pembayaran lainnya,” tandasnya.
Beranda
Headline
Warga Protes Uang Pajak Ditilep Perangkat Desa, Bapenda Brebes Imbau Bayar Pajak Secara Mandiri
Warga Protes Uang Pajak Ditilep Perangkat Desa, Bapenda Brebes Imbau Bayar Pajak Secara Mandiri
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

“Secara rinci, realisasi pajak daerah mencapai Rp344.841.272.817 atau 96,60 persen dari target Rp357 miliar. Retribusi…

BREBES – Pencairan dana Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) memang selalu ditunggu oleh pemerintah…

Uang Pajak di Brebes Rp26 Miliar Disinyalir Dipakai Perangkat Desa, Pemkab Brebes Libatkan Kejaksaan
Baca Juga: Pemkab Brebes Targetkan Opsen Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Rp130 Miliar

Dia melanjutkan, target PAD tahun 2024 sebanyak Rp562,8 miliar dan realisasi hingga 31 Desember 2024…








