BREBES – Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 di Kabupaten Brebes akan berlangsung selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus di Kantor KPU Brebes.
Saat ini KPU Kabupaten Brebes telah menyelesaikan persiapan untuk proses pendaftaran bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Brebes pada Pilkada 2024.
KPU Brebes menyelenggarakan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, TNI/Polri, dan stakeholder terkait, termasuk pengurus partai politik, untuk membahas teknis pendaftaran.
Rapat koordinasi ini untuk menyamakan persepsi dan memastikan kelancaran dan keamanan proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati. Rapat digelar di Grand Dian Hotel Brebes Sabtu, 24 Agustus 2024.
“Pendaftaran akan dibuka pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB untuk hari pertama dan kedua. Sementara pada hari terakhir, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.00 WIB,” kata Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik.
Manja menjelaskan bahwa jumlah pengantar calon di halaman kantor KPU dibatasi maksimal 100 orang. Hanya beberapa orang yang diizinkan masuk untuk menyerahkan berkas pendaftaran.