Presiden Joko Widodo Menegaskan Kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam Kasus Ijazah Palsu
JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi, akhirnya memberikan pernyataan terkait keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa.
Kedua individu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Pernyataan ini disampaikan saat Jokowi bertemu dengan awak media di kediamannya di kawasan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada hari Selasa (23/6/2026).
Jokowi menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum, yaitu kejaksaan. Menurutnya, seluruh pihak sebaiknya menghormati keputusan yang telah diambil oleh institusi tersebut. “Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai,” ujar Jokowi kepada para jurnalis.
Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat tentang tidak adanya tindakan penahanan terhadap dua tersangka meskipun status hukum mereka telah ditingkatkan. Jokowi menilai bahwa hal terpenting saat ini bukanlah soal penahanan atau tidaknya seseorang, melainkan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan hingga mencapai tahap persidangan.
Fokus pada Proses Hukum Sampai Persidangan
Jokowi mengajak seluruh pihak untuk mengikuti jalannya proses hukum secara objektif dan memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk memeriksa seluruh fakta yang ada. “Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai di persidangan,” katanya.
Menurutnya, mekanisme hukum telah memiliki prosedur yang jelas dan harus dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum.
Jokowi Tidak Mempermasalahkan Tidak Ditahannya Roy Suryo dan dr. Tifa
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga mendapat pertanyaan mengenai perasaannya setelah mengetahui Roy Suryo dan dr. Tifa tidak ditahan meski telah berstatus tersangka.
Menanggapi hal itu, Jokowi kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan kejaksaan dan bukan merupakan kewenangannya. Ia tidak memberikan komentar lebih jauh terkait apakah dirinya merasa kecewa atau tidak atas keputusan tersebut. “Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan,” tegasnya kembali.
Sikap Jokowi menunjukkan bahwa dirinya memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum tanpa melakukan intervensi terhadap proses yang sedang berjalan.
Siap Hadir dan Tunjukkan Ijazah di Pengadilan
Sebelumnya, Jokowi juga telah menyatakan kesiapannya untuk hadir apabila dibutuhkan dalam proses persidangan mendatang. Bahkan, mantan Wali Kota Solo tersebut menegaskan bahwa dirinya tetap berkomitmen untuk menunjukkan ijazah yang selama ini dipersoalkan apabila diminta dalam forum pengadilan.
“Ya hadir akan hadir. Ya sesuai yang sudah saya sampaikan,” ujar Jokowi saat ditanya mengenai kemungkinan kehadirannya di persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa Jokowi siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlangsung dan memberikan keterangan apabila diperlukan oleh majelis hakim maupun pihak terkait dalam persidangan.
Pengadilan yang Akan Menentukan
Lebih lanjut, Jokowi mengingatkan bahwa penilaian mengenai benar atau tidaknya suatu tuduhan tidak ditentukan oleh opini publik maupun perdebatan di media sosial. Menurutnya, pengadilan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai seluruh alat bukti, mendengarkan keterangan saksi, serta memutuskan apakah para tersangka terbukti bersalah atau tidak.
“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan,” jelasnya.












