Sidang Pertama 29 April 2026, Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diajukan Ke Pengadilan Militer

Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Masuk Proses Hukum

JAKARTA – Perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasarkan data yang tercatat di SIPP, perkara ini resmi terdaftar sejak Jumat (17/4/2026) dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.

Meski belum ada informasi mengenai nama majelis hakim dan jadwal sidang, pengadilan militer telah mencantumkan status perkara tersebut. Saat diakses pada Senin (20/4), status perkara menunjukkan bahwa proses penunjukan panitera pengganti sedang berlangsung. Dalam tahapan hukum, penunjukan panitera pengganti biasanya dilakukan setelah penetapan majelis hakim.

Dalam laman SIPP juga tercantum empat orang terdakwa yang sudah ditetapkan. Mereka adalah:

Terdakwa 1 atas nama Serda (Mar) Edi Sudarko

Terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono

Terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya

Terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka

Para terdakwa kini masih menjalani tahanan. Dalam berkas perkara, terdapat beberapa pasal yang dikenakan kepada para terdakwa. Pasal-pasal tersebut antara lain:

Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Subsider: Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

* Lebih Subsider: Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Sidang Kasus Terbuka untuk Umum

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan bahwa sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan terbuka bagi masyarakat umum. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 29 April mendatang. Untuk mengawal proses hukum terhadap keempat terdakwa yang berasal dari prajurit BAIS TNI, pihak pengadilan mengajak publik untuk hadir langsung.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyampaikan bahwa seluruh keterangan saksi dan barang bukti akan diuji oleh majelis hakim dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa tidak ada hal yang ditutup-tutupi dalam proses hukum ini.

”Sidang kali ini terbuka karena tidak berkaitan dengan kesusilaan, anak-anak, atau rahasia negara,” ujarnya.

Motif Pelaku Dendam Pribadi

Sebelumnya, Oditurat Militer II-Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam pelimpahan berkas tersebut, Kepala Oditurat Militer II-Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap bahwa motif dari keempat terdakwa adalah dendam pribadi terhadap Andrie Yunus.

”Motif yang dilakukan oleh para terdakwa murni dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie),” katanya kepada awak media.

Dengan adanya proses hukum yang terbuka dan transparan, masyarakat dapat memantau jalannya persidangan sebagai bagian dari upaya memastikan keadilan. Seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *