Dalam peraturan perundangan-undangan tersebut mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pemerintah daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah yang meliputi rencana Pembangunan jangka menengah daerah RPJMD untuk jangka waktu 5 tahun ke depan.
RPJMD Kabupaten Brebes tahun 2025-2029, lanjut Djoko, berisi tentang gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, visi misi, tujuan dan sasaran pembangunan strategi dan arah kebijakan daerah.
Serta kerangka pendanaan dan program perangkat daerah, dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah merupakan pedoman bagi segenap pemangku kepentingan di dalam penyelenggaraan Pembangunan Daerah Kabupaten Brebes selama kurun waktu 5 tahun ke depan.
“RPJMD ini juga menjadi acuan dan pedoman bagi kepala daerah dalam menyusun program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan RKPD Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes yang berdimensi tahunan,” tandasnya.
Beranda
Headline
Susun RPJMD 2025-2029, Bupati Brebes: Tingkat Pengangguran dan Kemiskinan Jadi Masalah Utama
Susun RPJMD 2025-2029, Bupati Brebes: Tingkat Pengangguran dan Kemiskinan Jadi Masalah Utama
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

“Warga menilai penanganan secara permanen diperlukan agar persoalan tanggul jebol dan ancaman banjir tidak terus…

BREBES – Wajah jalan poros Ciawi-Banjarsari di Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, kini berubah drastis. Ruas…

Bagi Rasti, pembangunan rumah tersebut bukan sekadar bangunan baru. Rumah itu menjadi harapan untuk memberikan…

Malam itu, pusat Kota Brebes tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya sebuah pawai, tetapi juga berubah…








