Sementara itu, masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan juga dapat mengusulkan bantuan melalui pemerintah desa.
Pengajuan dapat dilakukan melalui surat permohonan kepala desa maupun aplikasi yang disediakan pemerintah. Namun, pengajuan tersebut tidak serta-merta membuat warga otomatis mendapatkan bantuan.
Setiap usulan harus melewati proses verifikasi dan validasi atau verval oleh Disperwakim.
Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi calon penerima adalah rumah yang akan direhabilitasi berada di atas tanah milik sendiri.
“Jadi nanti kami lakukan verifikasi dan validasi. Salah satunya memastikan tanah dan rumah yang akan direhab merupakan milik sendiri,” ujar Irfanudin.
Data RTLH Berbeda
Besarnya persoalan RTLH di Brebes juga terlihat dari perbedaan data yang digunakan pemerintah.
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), terdapat sekitar 21.454 rumah yang masuk kategori tidak layak huni. Sementara berdasarkan DTSEN, jumlahnya mencapai sekitar 41 ribu rumah.
Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam penanganan RTLH. Data yang tersedia tetap perlu diperiksa kembali melalui verifikasi dan validasi di lapangan sebelum dijadikan dasar penetapan penerima bantuan.
Irfanudin mengatakan, data DSEN maupun sumber data lainnya tidak dapat langsung dijadikan dasar penyaluran bantuan tanpa pengecekan kondisi calon penerima.
Dengan jumlah RTLH yang masih mencapai puluhan ribu unit, penanganan rumah tidak layak huni di Brebes membutuhkan program yang berkelanjutan dan melibatkan berbagai sumber pembiayaan.
Pemerintah tidak hanya perlu memperluas cakupan bantuan, tetapi juga memastikan setiap bantuan diterima masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.












