Budi menjelaskan, perkara klaster pertama adalah kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Anom Widiyantoro kepada bawahannya dan juga pihak swasta.
Sementara, klaster kedua adalah kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang.
Budi membenarkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus korupsi Bupati Pemalang adalah staf administrasi KPK.
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” ucap dia.
Empat tersangka kasus Pemalang yaitu Bupati Anom; Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati; Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias; dan Setya Budi Dias selaku Staf Administrasi KPK.
Keempat tersangka sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK Angkut 3 Motor Mewah dari Rumah Orang Dekat Bupati Pemalang
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Empat tersangka kasus Pemalang yaitu Bupati Anom; Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan…

Meski demikian, Rendy belum bersedia mengungkap identitas ataupun jumlah orang yang diperiksa. Rendy meminta seluruh…







