Keterlibatan Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
JAKARTA – Dalam sidang yang sedang berlangsung, terungkap bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, diduga menerima aliran uang sebesar SGD 213.600 dari PT Blueray Cargo.
Fakta ini menjadi dasar bagi berbagai pihak untuk meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai keterlibatan Djaka Budi dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa KPK wajib memeriksa dugaan penerimaan uang tersebut. Ia menyatakan bahwa fakta ini muncul dalam persidangan terdakwa bos PT Blueray Cargo, John Field.
“KPK berdosa jika tidak memeriksanya,” ujar Boyamin saat dihubungi oleh Mantiq Media pada Jumat (22/5). Ia menekankan pentingnya tindakan cepat dari lembaga antirasuah untuk mengembangkan perkara ini.
Nama Djaka Budi Utama disebut dalam surat dakwaan. Diduga, ia melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha, termasuk pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2025. Boyamin menilai bahwa fakta ini harus segera ditindaklanjuti oleh penyidik dan Pimpinan KPK.
Ia meminta KPK untuk proaktif dalam mengembangkan perkara terkait dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan DJBC. “Sudah ada di dakwaan dan bahkan ada pernyataan-pernyataan di depan pengadilan, bahwa ada dugaan aliran atau setoran kepada yang bersangkutan, ada kode-kodenya, soal itu nanti terbukti atau tidak ya harus diperiksa dulu,” tegasnya.
Boyamin juga mengancam akan melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) jika tidak melakukan panggilan pemeriksaan terhadap Djaka Budi Utama. Ia menekankan bahwa keterangan Djaka Budi sangat penting untuk mengonfirmasi munculnya fakta aliran uang terhadap dirinya.
“Kalau tidak diperiksa, KPK berarti melanggar kode etik dan saya akan laporkan ke Dewas KPK,” cetusnya.
Di sisi lain, Boyamin juga mendorong agar Djaka Budi Utama dipecat dari jabatan Dirjen Bea Cukai. Permintaan ini bukan tanpa alasan, karena Djaka Budi diduga telah melanggar kode etik atas kinerjanya lantaran melakukan pertemuan dengan pengusaha yang memiliki latar belakang pelanggar hukum.
Desakan pemecatan ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memecat pimpinan bea cukai yang tidak bisa bekerja dengan baik.
“Kalau tidak dipecat ya bisa saja kita gugat ke PTUN nanti malahan, karena kinerjanya buruk dan diduga melanggar kode etik, karena apa? Melakukan pertemuan dengan pengusaha yang hitam,” imbuhnya.
Penyelidikan KPK dan Tanggapan Menkeu
Terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penelaahan dan mendalami fakta persidangan terkait dugaan penerimaan aliran uang terhadap Djaka Budi Utama.
“Setiap fakta persidangan tentu juga akan menjadi pengayaan bagi penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang komprehensif, mengingat penanganan perkara untuk sisi penerima dugaan suap, sampai saat ini masih terus berproses pada tahap penyidikan,” tegas Budi.
Ia menekankan bahwa KPK akan terus mendalami seluruh informasi, alat bukti, serta keterangan para pihak yang relevan guna mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC. Ia pun mengapresiasi dukungan publik terhadap penanganan perkara kasus tersebut.
“KPK mengapresiasi dukungan masyarakat yang terus mengawal proses penanganan perkara ini. Dukungan publik menjadi bagian penting dalam mendorong pemberantasan korupsi yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan,” ujar Budi.
Terpisah, terkait adanya desakan pemecatan Djaka Budi dari posisi Dirjen Bea Cukai, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya tidak segan melakukan pemecatan jika Djaka Budi terbukti menerima aliran suap dari bos PT Blueray Cargo.
“Saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kalau terbukti (bersalah), harusnya iya (dicopot),” ujar Purbaya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5).
Purbaya menyatakan bahwa pihaknya tidak ikut campur dalam proses persidangan yang menyeret nama bawahannya itu. Namun, bila persidangan bisa membuktikan dugaan tersebut, dia akan mengambil tindakan tegas terhadap Dirjen Bea Cukai sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kalau persidangan, saya nggak akan ikut campur,” pungkasnya.






