Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, Istri Terima Putusan dengan Ikhlas

Ikhlas Menerima Putusan, Istri Mantan Wamenaker Berharap Bisa Lebih Sering Berkunjung

Silvia Rinita Hareva, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang dikenal dengan nama Noel Ebenezer, menyatakan bahwa ia menerima dengan tulus putusan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada suaminya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Menurutnya, keputusan tersebut sudah adil dan harus dijalani oleh Noel.

“Saya sebagai istri ikhlas dengan putusan majelis hakim. Karena sudah seadil-adilnya, putusan tersebut dan memang harus dijalani,” ujar Silvia saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Ia juga mengungkapkan bahwa jika Noel segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dirinya akan memiliki lebih banyak waktu untuk menjenguk sang suami. Sebab, selama ini Noel menjalani penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memiliki batasan waktu kunjungan yang terbatas.

“Kalau di Rutan KPK terbatas jadwal harinya, kalau di Lapas infonya Senin sampai Sabtu bisa, kecuali Jumat tidak ada hari kunjungan, mungkin bisa serajin mungkin,” tambahnya.

Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Mantan Wamenaker

Noel Ebenezer, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus gratifikasi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Selain hukuman penjara, Noel juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 90 hari. Selain itu, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar. Jika tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan kurungan pidana selama satu tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar subsider 1 tahun penjara,” tegas hakim.

Dasar Hukum yang Digunakan

Atas perbuatannya, Noel dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam menegakkan hukum terhadap pelaku korupsi, meskipun mereka adalah tokoh penting dalam pemerintahan. Dengan vonis ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat lain agar lebih waspada dalam menjalankan tugasnya dan menjauhi tindakan yang merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *