Penjualan Bayi di Palembang: Dugaan Keterlibatan Empat Terdakwa
PALEMBANG – Yudi Surya Pratama, seorang pria berusia 24 tahun asal Semarang, Jawa Tengah, dituntut selama enam tahun penjara karena menjual bayi kandungnya seharga Rp25 juta. Kasus ini terjadi di Palembang, Sumatra Selatan, dan melibatkan empat terdakwa yang terdiri dari perantara serta pasangan suami istri sebagai pembeli.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Menurut JPU, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penjualan anak sesuai dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Sidang ini dilakukan setelah polisi mengamankan para pelaku setelah menerima laporan masyarakat tentang dugaan praktik jual beli bayi di salah satu rumah sakit di Palembang.
Pelaku dan Peran Masing-Masing Terdakwa
Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Yudi Surya Pratama (24), Riska Dwi Yanti (37), Fernando Agustio (30), dan Rini Apriyani (30). Yudi bekerja di kebun tebu di Lampung, tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini menjadi alasan utama ia menjual bayinya.
Yudi meminta bantuan kepada tiga orang lainnya untuk mencari orang tua yang ingin mengadopsi atau membeli bayinya. Awalnya, Yudi berkomunikasi dengan Riska melalui aplikasi TikTok. Riska menawarkan bantuan dalam proses persalinan dan membantu membiayai bayi tersebut.
Setelah persalinan, Riska menjual bayi tersebut kepada seseorang yang ingin mengadopsi seharga Rp25 juta. Uang hasil penjualan ini dibagi antara Riska, Fernando, Rini, dan Yudi. Namun, istri Yudi, yang merupakan ibu dari bayi tersebut, tidak mengetahui bahwa bayinya akan dijual.
Proses Penangkapan dan Penyelidikan
Polisi menangkap tersangka setelah mendapat informasi tentang rencana transaksi jual beli bayi yang baru lahir di salah satu rumah sakit di Palembang. Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Subdit Jatanras dan Subdit Renakta Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan para pelaku.
Dari tangan terdakwa, polisi menyita beberapa barang bukti seperti empat unit handphone, surat keterangan lahir bayi, serta dokumen medis dari dokter. Bayi tersebut kemudian dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Moh. Hasan Palembang hingga kondisinya membaik.
Pengakuan Ayah dan Peran Perantara
Yudi mengaku menjual bayinya karena tekanan ekonomi. Ia tidak memberi tahu orang tuanya maupun mertuanya tentang rencana penjualan tersebut. Ia hanya memberi tahu istrinya bahwa ada orang yang ingin mengadopsi dan membantu pembiayaan persalinan di Palembang.
Riska, sebagai perantara, mengakui bahwa ia menggunakan akun TikTok miliknya untuk mencari orang yang ingin menjual bayi. Ia berkomunikasi dengan Yudi terkait akomodasi dan keberangkatan untuk melahirkan di Palembang, serta mencari tempat persalinan.
Ia mengatakan bahwa ia hanya menerima uang bersih sebesar Rp2 juta dari total Rp25 juta, karena sudah dipotong biaya travel. Sedangkan Fernando dan Rini, sebagai pasangan suami istri, berperan dalam komunikasi dengan Riska dan mencari tempat persalinan.
Uang yang mereka terima dari perdagangan bayi tersebut adalah Rp8 juta, namun belum sempat digunakan karena langsung diamankan oleh polisi.












