Penangkapan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bandung: Kehancuran yang Diakhiri dengan Penyerahan Diri
BANDUNG – Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), seorang perempuan asal Rancaekek yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kini memasuki babak baru. Terduga pelaku, TH (30) alias Taufik Hidayat, yang sebelumnya menjadi buronan Polda Jawa Barat, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Penangkapan ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan berawal dari sebuah proses penyerahan diri yang dilakukan secara kooperatif. Proses ini terjadi di sebuah rumah di Komplek Griya Pesona, Desa Gunungleutik, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026). Lokasi tersebut merupakan tempat tinggal mantan atasan TH, yaitu Dadang Ahyar Ismail (53), yang pernah bekerja bersama selama beberapa tahun lalu.
Di balik penangkapan ini, ternyata ada cerita lain yang belum banyak diketahui publik. Berdasarkan informasi yang didapatkan, TH tidak ditangkap secara paksa saat bersembunyi, melainkan menyerahkan diri secara sukarela setelah mengalami tekanan batin yang sangat besar.
Proses Pembujukan Emosional
Beberapa hari sebelum menyerahkan diri, TH sempat menghubungi Dadang melalui telepon. Dalam percakapan tersebut, TH mengaku panik dan bingung setelah identitasnya sebagai pelaku penganiayaan viral di media sosial dan menjadi sorotan nasional. Dia bahkan meminta bantuan perlindungan kepada mantan atasan tersebut.
Dadang menceritakan bahwa ia memberikan pandangan realistis dan masukan tegas terkait konsekuensi hukum maupun sosial yang akan dihadapi TH. Ia memberikan pilihan sulit kepada TH agar segera menyerahkan diri sebelum hal-hal yang lebih buruk terjadi.
“Pertama, kamu misalkan mau terus lari sampai kapan, pasti capek. Kedua, karena sudah ramai, kamu bisa ditangkap warga dan bisa dihakimi sampai mati. Ketiga, semisalnya ketangkap polisi, kayak di TV bisa ditembak,” ujar Dadang.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, TH akhirnya memilih untuk menyerahkan diri. Ia pun menyampaikan keputusannya kepada Dadang, “Ya sudah, saya ngikut Bapak aja mau menyerahkan diri.”
Detik-Detik Penyerahan Diri
Meski telah menyatakan kesediaannya, TH tidak langsung datang ke rumah Dadang pada hari itu. Baru pada pagi hari tanggal 23 Juni 2026, TH tiba-tiba hadir di depan rumah Dadang. Keberadaannya membuat Dadang kaget dan bingung, karena ia belum sempat menghubungi pihak kepolisian.
Setelah berkoordinasi, pihak kepolisian akhirnya datang ke lokasi tersebut pada sore hari. Sesuai kesepakatan yang telah dibuat, proses penyerahan diri TH berjalan dengan lancar dan tanpa perlawanan. Dadang juga ikut mendampingi TH selama proses penangkapan berlangsung.
“Jadi perjanjiannya itu saya sama TH, dia menyerahkan diri, tapi saya ikut mendampingi. Akhirnya pada saat itu, saya ikut dari belakang saat TH dibawa. Dia kooperatif. Dia menyerahkan diri dan saya juga ikut mendampingi,” tambah Dadang.
Kasus yang Mengguncang Publik
Sebagai informasi, TH sebelumnya telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jabar. Pria berusia 30 tahun tersebut dicari atas dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap mantan kekasihnya, YTR (29).
Kasus ini langsung menyita perhatian luas dari publik setelah korban ditemukan dalam kondisi luka parah dan harus menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung. Setelah beberapa hari melarikan diri dan menjadi buronan, pelarian TH akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian demi mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.












