Video Perundungan Siswa SMP di Jimbaran Bali, Orang Tua Korban Bersuara Keras

Penyelesaian Kasus Perundungan Siswa SMP di Jimbaran Melalui Mediasi

JAKARTA – Sebuah video yang menunjukkan aksi perundungan terhadap seorang siswa SMP berinisial IGDA, 13 tahun, sempat menghebohkan jagat maya. Kejadian tersebut terjadi di Wantilan Quari, Desa Adat Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Video tersebut awalnya direkam secara sederhana dan tidak langsung viral, namun setelah tersebar di media sosial pada Kamis (11/6/2026), kejadian ini memicu respons cepat dari pihak berwajib.

Polsek Kuta Selatan segera bertindak dengan memfasilitasi mediasi antara pihak korban dan pelaku. Pertemuan dilakukan pada Minggu (14/6/2026) malam pukul 18.00 WITA di kediaman Jro Bendesa Adat Jimbaran.

Dalam pertemuan ini, hadir beberapa tokoh penting seperti Kanit Intelkam Polsek Kuta Selatan AKP I Wayan Dirga Adnyana dan Kanit Reskrim Iptu I Wayan Widiarta. Selain itu, turut serta dalam pertemuan adalah tokoh masyarakat yang juga anggota DPRD Badung Dr. I Made Sudira, Jro Bendesa Adat Jimbaran I Putu Subamia, Lurah Jimbaran, serta para orang tua dari kedua belah pihak.

Perundungan yang dialami IGDA sebenarnya terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WITA. Namun, rekaman video yang menunjukkan tindakan kasar terhadap korban baru viral setelah dipublikasikan di media sosial. Hal ini menimbulkan keprihatinan publik dan menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi enam remaja yang diduga terlibat dalam aksi perundungan tersebut. Mereka adalah HA, 14 tahun; IPTAP, 14 tahun; KGDP, 14 tahun; IGPM, 13 tahun; AB, 15 tahun; dan IKJAP, 13 tahun.

Dalam proses mediasi, semua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah melalui jalur kekeluargaan atau restorative justice. Perwakilan orang tua pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya, serta berjanji agar anak-anak mereka bisa saling menjaga hubungan baik ke depan.

Orang tua korban menerima permohonan maaf tersebut dengan lapang dada, tetapi memberikan peringatan tegas agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Kami satu desa dan satu banjar, jadi hal seperti ini jangan dianggap bercandaan. Setelah ini, saya harap kalian semua bisa kembali berteman dengan baik,” ujar orang tua korban.

AKP I Wayan Dirga Adnyana, Kanit Intelkam Polsek Kuta Selatan, menegaskan bahwa penyelesaian melalui kekeluargaan diperkuat dengan komitmen tertulis. “Kami sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan atas dasar saling memaafkan. Sebagai bentuk komitmen, anak-anak yang terlibat wajib membuat surat pernyataan resmi untuk memohon maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.”

Dengan ditandatangani surat pernyataan tersebut, kasus perundungan ini dinyatakan selesai. Pihak kepolisian dan tokoh adat juga mengimbau kepada sekolah serta orang tua untuk lebih memperketat pengawasan agar lingkungan bermain anak di Jimbaran tetap aman dan kondusif.

Beberapa langkah penting yang diambil dalam kasus ini mencerminkan upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan saling menghormati. Dengan pendekatan restorative justice, diharapkan dapat membawa dampak positif bagi seluruh pihak yang terlibat, terutama dalam menjaga nilai-nilai kebersamaan dan kesadaran kolektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *