Pemkab Brebes Bangun Jalan Rp200 Juta Dilengkapi PJU di Tanah Pribadi Warga

Jalan Lingkungan
Kondisi jalan baru sudah dicor beton rapi lengkap dengan saluran drainase dan PJU namun belum mengantongi SK jalan. (Foto: Istimewa)

BREBES – Meski belum mengantongi Surat Keputusan (SK) terkait penetapan status jalan lingkungan, Pemerintah Kabupaten Brebes menggelontorkan anggaran pembangunan fasilitas umum kawasan permukiman.

Pembangunan jalan dengan anggaran Rp200 juta tersebut, telah rampung pada 2025 lalu. Lokasinya, terletak diantara minimarket dan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Brebes.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Brebes Dedy Iman mengakui tanah di jalan tersebut masih berstatus milik pribadi (milik warga). Bahkan, jalan tersebut belum memiliki SK penetapan status jalan lingkungan maupun kawasan permukiman.

“Nantinya akan dicantumkan ke aset kita jadi menurut saya tidak ada masalah. Saat ini memang belum ada SK ruas jalannya. Nanti diubah menjadi jalan pemukiman,” kata Dedy Iwan, yang juga pelaksana kegiatan pembangunan jalan tersebut, Rabu (20/5/2026).

Selain, pembangunan jalan dengan pengecoran, di lokasi tersebut juga telah dibangun saluran drainase dan penerangan jalan umum (PJU) di enam titik. Dua pekerjaan di jalan tanpa nama itu juga menggunakan APBD 2025 dan sudah rampung.

“Untuk pembangunan jalan anggarannya Rp200 juta. Kalau PJU, di bidang sebelah,” terang Dedy.

Dedy Iman menegaskan, bahwa jalan tersebut nantinya akan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Brebes dan akan segera diajukan untuk SK status jalan. Terlebih, sudah ada anggaran pemerintah daerah yang sudah dialokasikan untuk tiga paket pekerjaan. Yakni, peningkatan jalan lingkungan, PJU dan saluran drainase.

“Harus diubah ke SK jalan, karena sudah ada anggaran APBD 2025 yang masuk dalam bentuk pekerjaan,” ujarnya.

Untuk diketahui, lorong jalan di lokasi yang sudah terbangun akses jalan beton, saluran drainase dan Penerangan Jalan Umum tersebut berada di antara minimarket dan Kantor Dinbudpar Brebes.

Bahkan, di sepanjang lorong jalan tersebut belum ada permukiman maupun akses menuju ke Jalan Cendana. Sebab, belum ada Surat Keputusan terkait penetapan dan pengesahan status jalan karena belum ada bukti hibah dari pemilik tanah.