Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper di Banjarharjo Brebes Divonis Seumur Hidup

Pembunuhan Brebes
Terdakwa pembunuhan keji Rokib (45) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Brebes. (Foto: Istimewa)

BREBES – Kasus pembunuhan terhadap Sapri di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, memasuki tahap sidang putusan, Selasa (18/8/2026). Terdakwa Rokib (45) didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban setelah terjadi persoalan utang-piutang senilai Rp23 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, yang terjadi pada Senin (16/2/2026). Diketahui terdakwa Rokib, merupakan warga Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo.

Sidang putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Kukuh Kurniawan, S.H., M.H., dan didampingi Hakim Anggota Yustisianita Hartati, S.H., M.H. dan Junter Sijabat, S.H., M.H. Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim memvonis terdakwa dengan empat dakwaan.

“Mengakhiri menyatakan terdakwa Rokib bin Casmad telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti terkait dengan tindak pidana lain sebagaimana dalam dakwaan, menjatuhkan pidana tehadap terdakwa selama seumur hidup,” demikian surat putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Kukuh Kurniawan, Selasa (18/8/2026).

Dalam surat putusan yang dibacakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah milik Nia Daniati, di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo. Hakim menguraikan, sebelum kejadian, korban Sapri datang menemui terdakwa untuk menagih utang sebesar Rp23 juta.

Saat itu, terdakwa disebut berencana membayar utang setelah rumah milik orang tuanya terjual. Namun, terjadi cekcok setelah korban menyampaikan bahwa rumah tersebut tidak akan laku jika dijual seharga Rp50 juta. Korban kemudian marah dan menampar serta meludahi wajah terdakwa.

Terdakwa yang merasa tidak terima kemudian keluar rumah dan mengambil sebuah batu. Terdakwa selanjutnya masuk kembali ke rumah secara sembunyi-sembunyi dan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan batu.

Korban sempat terjatuh dan berusaha meminta pertolongan. Namun, terdakwa kembali melakukan pemukulan menggunakan batu beberapa kali pada bagian kepala, telinga, rahang, dada dan punggung korban. Terdakwa kemudian menyumpal mulut korban menggunakan kaos dalam hingga korban akhirnya meninggal dunia.

Setelah korban meninggal, terdakwa disebut berupaya menyembunyikan jasad korban agar perbuatannya tidak diketahui warga. Jasad korban dimasukkan ke dalam sebuah koper berwarna merah. Terdakwa juga melakukan mutilasi pada bagian kaki korban menggunakan cutter sebelum jasad tersebut dikuburkan di kamar mandi.

Selain membunuh korban, terdakwa juga mengambil barang milik Sapri. Uang korban yang berhamburan di lantai kemudian dikumpulkan terdakwa. Setelah dihitung, jumlahnya sekitar Rp20 juta. Terdakwa juga mengambil satu unit telepon seluler milik korban.

Baca Juga:  Miris! ASN Pengguna Aplikasi Absen Fiktif di Brebes Ternyata Guru hingga Dokter