Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper di Banjarharjo Brebes Divonis Seumur Hidup

Pembunuhan Brebes
Terdakwa pembunuhan keji Rokib (45) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Brebes. (Foto: Istimewa)

Kematian Sapri diperkuat hasil pemeriksaan medis sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor R/7/III/SK-B/2026/Biddokkes, tertanggal 4 Maret 2026. Hasil pemeriksaan luar dan dalam menemukan sejumlah luka akibat kekerasan tumpul, antara lain memar pada kepala, wajah, leher, dada, perut serta beberapa bagian anggota tubuh.

Selain itu ditemukan luka lecet, luka robek pada kepala dan wajah, pendarahan pada jaringan tubuh, patah tulang dasar tengkorak, patah tulang pipi kanan serta sejumlah tulang iga. Pemeriksaan juga menemukan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada kepala, jari tangan kanan dan wajah, serta luka bacok pada bagian pergelangan kaki.

Dokter pemeriksa menyimpulkan korban mengalami tanda mati lemas. Sebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak dan patah tulang dasar tengkorak.

Anak korban pembunuhan, Kartini mengaku tidak puas dengan vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa. Ia meminta pelaku pembunuhan keji orangtuanya harus dihukum mati. Namun dalam sidang putusan itu, keluarga menerima vonis dari majelis hakim.

“Harusnya hukuman mati jangan seumur hidup. Hukuman mati, biar keluarga saya terobati sakit hati,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Brebes, Setiya Adi Budiman dalam perkara ini, menuntut terdakwa dihukum mati. Jaksa juga menyusun dakwaan secara alternatif.

Pada dakwaan pertama, Rokib didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan kedua menyebut terdakwa melakukan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului tindak pidana dengan maksud antara lain untuk memastikan penguasaan barang yang diperoleh secara melawan hukum. Dakwaan ini mengacu pada Pasal 458 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dakwaan ketiga merupakan dakwaan pembunuhan sebagaimana Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun dakwaan keempat menyebut terdakwa melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 479 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  KPU Brebes Buka Rekrutmen KPPS untuk Pilkada, Butuh 20.853 Orang untuk Tugas di 2.979 TPS