BREBES – Sebuah bangunan tembok di depan Pasar Seng Kecamatan Bumiayu, Brebes, dibongkar paksa oleh petugas gabungan. Pembongkaran ini setelah Pemkab Brebes memenangkan sengketa tanah dengan warga pemilik bangunan.
Lahan dengan luas 6 x 40 meter ini secara sah merupakan milik Pemkab Brebes. Di atas lahan ini, berdiri sebuah tembok yang berada di jalan ke Pasar Seng Kecamatan Bumiayu.
Bangunan tembok itu dibongkar paksa oleh petugas setelah Pemkab Brebes dinyatakan sebagai pemilik sah, Rabu, 25 Oktober 2023.
Sebelumnya, tanah tersebut disengketakan karena diklaim milik warga setempat.
Plt Kepala Dinperwaskim Brebes, Murokhyati mengatakan, pembongkaran tembok setelah melalui proses hukum yang sah. Sehingga lahan yang diklaim warga diambil alih oleh Pemkab Brebes.
Dia menuturkan, proses hukum sudah berlangsung sekitar satu tahun. Pendekatan dan mediasi ke pihak telah dilakukan. Namun warga yang mengklaim tersebut tidak bisa membuktikan kepemilikan.
“Sekitar satu tahun berjalan, pihak yang mengklaim tidak bisa membuktikan, karena memang sudah secara sah bersertifikat tanah ini milik Pemkab Brebes,” kata Murokhyati.
Pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP Brebes bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Brebes dengan pengawalan petugas Kepolisian.
Proses eksekusi berjalan tanpa perlawanan, aman dan lancar.
Respon (1)
Komentar ditutup.