Dalam mendukung budaya kerja baru, Pemkab Brebes juga mendorong pelaksanaan rapat, seminar, dan kegiatan lainnya secara hybrid dengan memanfaatkan teknologi informasi. Tak hanya itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas, serta mendorong pola hidup sehat di kalangan ASN.
“Setiap perangkat daerah diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini, termasuk pencatatan penghematan energi dan biaya operasional yang dilaporkan secara berkala kepada Sekretaris Daerah,” tambahnya.
Inspektorat bersama perangkat daerah terkait juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin untuk memastikan kebijakan berjalan optimal. Kebijakan transformasi budaya kerja ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
“Kami berharap langkah ini mampu menciptakan birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan modern tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Pemkab Brebes Terapkan WFH Tiap Jumat, Penggunaan Kendaraan Dinas Dibatasi

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Dalam aturan tersebut, puskesmas yang menyelenggarakan rawat inap memiliki standar maksimal 10 tempat tidur. Karena…

Jaksa mengungkap dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai sekitar Rp55 miliar dalam dakwaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Sebuah rumah di kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur, diduga disulap menjadi markas judi online. Sebanyak 11 operator diamankan bersama puluhan perangkat elektronik.

BREBES – Kejaksaan Negeri Brebes memusnahkan sejumlah barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum…

Besarnya kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali juga menunjukkan skala persoalan tata kelola kawasan hutan…







