BREBES – Sebanyak 9 dari total 12 narapidana kasus korupsi yang dipenjara di Lapas Kelas IIB Brebes mendapatkan remisi di HUT ke-81 RI, 17 Agustus 2026. Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Mudo Mulyanto tak menyampaikan secara rinci kasus dari sembilan narapidana korupsi itu.
Mudo mengatakan, kesembilan narapidana korupsi itu tercatat mendapatkan Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka adalah bagian dari 250 narapidana di Lapas Kelas IIB Brebes yang memperoleh pengurangan masa pidana.
“Jumlah tersebut terdiri dari 164 orang kategori umum dan 86 orang masuk kategori PP 99, sementara kategori PP 28 tercatat nihil,” kaya Mudo Mulyanto usai pemberian remisi di Pendopo Brebes, Senin (17/8/2026).
Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Brebes, dari total 375 penghuni, terdapat 282 narapidana, sedangkan 83 lainnya berstatus tahanan. Dari kategori tindak pidana, sebanyak 233 orang merupakan narapidana tindak pidana umum, 127 orang kasus narkotika, 12 orang kasus korupsi, dua orang kasus human trafficking, dan satu orang kasus terorisme.
Secara umum, pengusulan Remisi Umum di Lapas Brebes dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Usulan tersebut melalui proses penilaian dan verifikasi sebelum remisi diterbitkan melalui keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Untuk narapidana kasus korupsi sampai sekarang tidak ada aturan yang mengatur remisi untuk mereka, jadi mereka juga punya hak mendapat remisi kemerdekaan ini,” tambahnya.
Dari 250 penerima Remisi Umum 2026, besaran pengurangan masa pidana bervariasi. Sebanyak 46 orang memperoleh remisi satu bulan, 60 orang dua bulan, 87 orang tiga bulan, 34 orang empat bulan, 18 orang lima bulan, dan lima orang memperoleh remisi enam bulan.
Berdasarkan jenisnya, 247 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan tiga orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) yang memungkinkan narapidana langsung bebas pada Hari Kemerdekaan setelah masa pidananya dikurangi remisi. Dalam keterangan Lapas, satu dari penerima RU II masih harus menjalani pidana subsider denda.
Sementara itu, terdapat 42 narapidana yang tidak memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Umum 2026. Penyebabnya antara lain berstatus Reg-F, BIII S, belum menjalani enam bulan masa pidana, masih memiliki sisa pencabutan pembebasan bersyarat, serta kendala administrasi.
Penyerahan SK Remisi Umum 2026 dilaksanakan di Pendopo Pemerintah Kabupaten Brebes pada Senin, 17 Agustus 2026. Acara dihadiri Bupati Brebes, Wakil Bupati Brebes, Kalapas Brebes, Forkopimda, serta perwakilan warga binaan.
Beranda
Headline
Sembilan Napi Korupsi di Lapas Brebes dapat Pengurangan Masa Pidana di Hari Kemerdekaan
Sembilan Napi Korupsi di Lapas Brebes dapat Pengurangan Masa Pidana di Hari Kemerdekaan
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BREBES – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes melaksanakan penggeledahan blok hunian warga binaan secara…

BANDUNG – Sebanyak 388 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, memperoleh Remisi Khusus…

BREBES – Puluhan petugas gabungan melakukan razia peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Lapas Kelas…

BREBES – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes, Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan obat terlarang ke…







