Serapan Anggaran Brebes Semester I Capai Rp1,285 Triliun atau 50 Persen

BREBES – Serapan anggaran Pemerintah Kabupaten Brebes hingga semester pertama 2026 mencapai Rp1,285 triliun atau sekitar 50,77 persen dari total anggaran yang tersedia. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes, Edy Kusmartono.

Dia mengatakan capaian tersebut menunjukkan realisasi anggaran telah mencapai lebih dari separuh target pada semester pertama. Meski begitu, ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang tingkat serapan anggarannya tergolong rendah.

Tiga dinas tercatat memiliki realisasi di bawah 30 persen, yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya/Pertanahan sesuai nomenklatur perangkat daerah terkait.

“Serapan anggaran sampai semester pertama sebesar Rp1,285 triliun atau 50,77 persen,” kata Edy Kusmartono, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan realisasi anggaran masing-masing OPD. Evaluasi dilakukan agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan sesuai target serta mendorong percepatan penyerapan pada semester berikutnya.

Pemkab Brebes berharap percepatan pelaksanaan kegiatan dapat meningkatkan serapan anggaran sekaligus memastikan program pembangunan dan pelayanan publik yang telah direncanakan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

Dengan capaian 50,77 persen pada semester pertama, pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk mengoptimalkan pelaksanaan program hingga akhir tahun anggaran 2026, terutama pada OPD yang realisasinya masih berada di bawah 30 persen.

Sementara itu, pelaksanaan pekerjaan konstruksi di Kabupaten Brebes pada 2026 mengalami sejumlah penyesuaian akibat perubahan Standar Satuan Harga (SSH), kenaikan harga BBM, serta perubahan harga material bangunan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes, La Ode Vindar Aris Nugroho, mengatakan perubahan SSH menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Bahkan, perubahan SSH tercatat terjadi sebanyak tiga kali.

Menurutnya, selain perubahan harga, pelaksanaan pekerjaan juga harus menyesuaikan dengan perubahan reAgulasi pengadaan barang dan jasa, termasuk penerapan mekanisme mini kompetisi untuk pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga:  Ketua BEM UGM Kecam MBG, Hak Pendidikan Anak Indonesia Dirusak untuk Proyek Pencitraan