BREBES – Dua karyawan bank BUMN di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah tersandung kasus kredit fiktif. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Brebes.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Brebes, melakukan penahanan terhadap dua orang karyawan Bank BUMN. Sebelumnya dilakukan pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi, Kamis 13 Juni 2024.
Usai menjalani pemeriksaan selama dua jam, keduanya langsung memakai rompi tahanan berwarna pink bertuliskan tahanan dengan kedua tangan diborgol.
Kedua karyawan Bank BUMN yang ditahan yakni FIM (32) dan AP (35). Keduanya tersandung kasus kredit fiktif hingga kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Kredit fiktif ini dilakukan para tersangka pada tahun 2023 lalu. Kedua tersangka kemudian digiring petugas kejaksaan menggunakan mobil tahanan untuk dititipkan dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Brebes.