Tuntut RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, DPR Siap Mundur Jika Gagal

Pimpinan DPR RI siap mundur jika RUU Perampasan Aset tidak sah 15 Desember 2026
Massa aksi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat menggelar demonstrasi menuntut percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI. (Foto: Istimewa)

JAKARTA — Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan, yakni 15 Desember 2026.

Tekanan publik ini diwarnai ancaman ketegasan dari elemen masyarakat yang meminta seluruh pimpinan DPR RI mengundurkan diri apabila pembahasan regulasi tersebut kembali mangkrak.

Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, dalam sesi audiensi bersama jajaran pimpinan DPR di sela aksi demonstrasi dan agenda Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga:  Kronologi Kebakaran Rumah Anisa Rahma, Lupa Padamkan Lilin, Suami Menangis

Kekhawatiran Penundaan Pembahasan

Dalam audiensi tersebut, Botok mengungkapkan kekhawatirannya atas rekam jejak pembahasan RUU Perampasan Aset yang berpotensi terus diulur dengan berbagai dalih birokrasi. Pihaknya menggarisbawahi pentingnya komitmen nyata dan rasa tanggung jawab moral dari para wakil rakyat di Senayan.

“Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan (anda) semua,” tegas Botok di hadapan para pimpinan DPR.

Baca Juga:  Kubu Delpedro: Penangkapan Tidak Sah, Yusril Siap Lawan Meski Sulit

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh:

  • Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI)
  • Cucun Ahmad Syamsurijal (Wakil Ketua DPR RI)
  • Saan Mustopa (Wakil Ketua DPR RI)
  • Andre Rosiade (Wakil Ketua Komisi VI DPR RI)

Komitmen Siap Mundur dari Pimpinan DPR

Merespons desakan keras dari massa aksi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen parlemen untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset tepat waktu. Dasco menyatakan bahwa pimpinan DPR tidak gentar terhadap tuntutan pengunduran diri yang diajukan AMPB sebagai bentuk garansi kerja.

Baca Juga:  Dua Warga Pemilih di Brebes Meninggal di TPS saat Mencoblos, Ini Penyebabnya

“Kami pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Tapi tidak masalah, tidak ada kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri,” jawab Dasco penuh ketegasan.

RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu regulasi krusial yang paling ditunggu publik karena dinilai bakal menjadi instrumen hukum paling efektif dalam memiskinkan pelaku tindak pidana korupsi serta mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal.