Sukseskan Program Bedah Rumah Merah Putih, Disperwakim Brebes Latih Tukang Bangunan

Disperwakim melatih 45 tukang bangunan untuk bantuan bedah rumah merah putih.
Disperwakim melatih 45 tukang bangunan, termasuk unsur developer dari seluruh kecamatan di Brebes. (Foto: Mantiq Media)

BREBES – Pemerintah terus memperluas penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah melalui program Bedah Rumah Merah Putih. Pada 2026, program tersebut menargetkan penanganan hingga 1.057 unit rumah, dengan dukungan anggaran pemerintah pusat.

Fungsional Tata Kelola Pemerintahan Ahli Muda Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperwakim) Brebes, Irfanudin mengatakan, pelaksanaan program Bedah Rumah Merah Putih dilakukan secara bertahap. Tahap pertama hingga keempat telah menyelesaikan sekitar 150 unit rumah.

Selain dukungan pemerintah pusat, Pemkab Brebes juga mengalokasikan anggaran untuk penanganan RTLH. Tahun ini, pemkab menargetkan bantuan untuk 174 unit rumah, sementara dukungan dari Pemprov Jawa Tengah yang telah terealisasi mencapai 61 unit.

Menurut Irfanudin, masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria dapat mengajukan bantuan melalui pemerintah desa. Pengajuan dapat dilakukan melalui surat permohonan kepala desa maupun usulan melalui aplikasi yang disediakan.

Setiap usulan tidak serta-merta mendapatkan bantuan. Disperwakim terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi (verval) untuk memastikan calon penerima memenuhi persyaratan. Salah satu ketentuan penting adalah rumah yang akan direhabilitasi berdiri di atas tanah milik sendiri.

“Jadi nanti kami lakukan verifikasi dan validasi. Salah satunya memastikan tanah dan rumah yang akan direhab merupakan milik sendiri,” kata Irfanudin.

Besarnya kebutuhan penanganan RTLH di Brebes masih menjadi tantangan. Berdasarkan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tercatat sekitar 21.454 rumah masuk kategori tidak layak huni. Sementara itu, berdasarkan data Data Sosial Ekonomi Nasional (DSEN), jumlah RTLH di Brebes mencapai sekitar 41 ribu rumah.

Namun, data tersebut masih memerlukan verifikasi dan validasi di lapangan sehingga belum seluruhnya dapat dijadikan dasar penetapan penerima bantuan. Untuk memperluas cakupan penanganan, Pemkab Brebes juga menyiapkan alokasi melalui APBD.

Rinciannya antara lain 40 unit untuk kawasan kumuh, 109 unit untuk wilayah lain di Brebes, 30 unit untuk kawasan perbatasan, serta 10 unit melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD. Dengan demikian, total rencana penanganan melalui APBD mencapai 189 unit rumah.

Irfanudin menegaskan, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh jumlah rumah yang direhabilitasi, tetapi juga kualitas pengerjaan di lapangan. Karena itu, Disperwakim mulai memperkuat kapasitas tenaga tukang bangunan.

Baca Juga:  Biawak Nyelonong di Kantor Dinperwaskim Brebes Bikin Panik Pegawai