Warga Ciledug Ditangkap Polisi saat Sembunyikan Sabu di Pemakaman Brebes

Mapping Narkoba Brebes
Polisi menangkap pemuda asal Kecamatan Ciledug yang mengedarkan sabu di Desa Luwunggede Kecamatan Tanjung. (Foto: Istimewa)

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan peraturan terkait penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.

Aiptu Hardi juga mengimbau, masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.