“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan peraturan terkait penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.
Aiptu Hardi juga mengimbau, masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Warga Ciledug Ditangkap Polisi saat Sembunyikan Sabu di Pemakaman Brebes
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Wakapolres Purbo menegaskan komitmen Polres Brebes dalam menjaga kondusivitas wilayah, terutama menjelang Hari Raya Idul…

Hasil pengembangan, pihak kepolisian juga berhasil menangkap seorang pengedar lainnya yakni GN, di rumahnya dan…

Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes menangkap empat orang pengedar narkoba di sejumlah titik di wilayah Brebes selatan. Mereka ditangkap di Kecamatan Bumiayu, Sirampog dan Bantarkawung.









