Ia berharap proses sanggahan yang diajukan dapat ditindaklanjuti sehingga bantuan sosial yang sebelumnya diterima keluarganya bisa kembali. Ia juga berharap kebijakan terkait penertiban penerima bansos yang terindikasi judi online tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
“Harapannya, orang yang benar-benar butuh bantuan dikembalikan. Terkait judi online, yang disanksi bandar judinya saja. Jangan seperti saya, orang kecil yang tidak mengerti apa-apa,” pungkasnya.
Cerita tersebut menjadi salah satu gambaran dari kebijakan penertiban penerima bansos di Kabupaten Brebes. Sebelumnya, Dinsos Kabupaten Brebes menyampaikan terdapat sekitar 22 ribu penerima PKH dan BPNT yang dicoret setelah terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online.












