BREBES – Dinas Lingkungan Hidup dan Pengolahan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes turun tangan menyikapi temuan tumpukan sampah dapur yang diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dawuhan 1 di kawasan hutan Desa Sridadi, Kecamatan Sirampog.
Kepala DLHPS Brebes, M. Sodiq, memerintahkan Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Wilayah Bumiayu untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kondisi tempat pembuangan, jenis dan volume sampah, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan.
Sodiq menegaskan, pembuangan sampah di kawasan hutan tidak dapat dibenarkan karena berisiko mencemari tanah dan air sekaligus mengancam kelestarian ekosistem.
Dugaan pembuangan sampah tersebut mencuat setelah tumpukan limbah dapur ditemukan berserakan dari tepi kawasan hutan hingga ke jurang di wilayah Desa Sridadi. Di antara sampah itu terdapat bungkus kecap, kemasan penyedap rasa, kantong plastik, serta kertas bertuliskan SPPG Brebes Sirampog Dawuhan 1.
Kertas tersebut juga memuat informasi kandungan gizi dan imbauan konsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada pukul 10.00, Rabu, 30 September 2026.
Temuan itu menjadi perhatian aktivis lingkungan Jaga Rimba. Abdul Rozak menyayangkan adanya sampah yang diduga berkaitan dengan aktivitas SPPG di kawasan hutan. Ia meminta pihak terkait menindaklanjuti persoalan tersebut secara tegas.
“Kami sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Mestinya pihak SPPG betul-betul bisa memastikan bahwa sampahnya tidak dibuang di hutan. Kami baru tahu tadi sore dan kami yakin ini sudah berlangsung lama,” kata Rozak, Minggu (11/10/2026) malam.
Menurut Rozak, pengelolaan sampah dari program pemerintah semestinya dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru.
DLH Minta Sampah Diangkut dan Asal-usulnya Dijelaskan
Sebagai tindak lanjut, DLHPS Brebes meminta pihak SPPG Dawuhan 1 bersama pengelola sampah yang ditunjuk segera mengangkut seluruh sampah dari kawasan hutan dan memastikan lokasi kembali bersih.
Keduanya juga diminta memberikan keterangan tertulis mengenai asal sampah, mekanisme pengangkutan, serta lokasi pembuangan akhirnya. DLHPS turut meminta agar praktik pembuangan sampah yang tidak sesuai ketentuan segera dihentikan.













