“Korban diketahui telah memutus hubungan pertunangan dengan anak kandung Cartam. Keputusan tersebut diduga memicu rasa marah dan tersinggung dari pihak pelaku,” ungkap Kapolsek.
Menurutnya, motif pasti dalam perkara tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan terhadap korban, para saksi, serta pihak-pihak lain yang mengetahui peristiwa itu. Selain memeriksa saksi, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
“Kami akan terus melakukan pencarian terhadap dua orang pelaku lain yang identitasnya belum diketahui agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolsek turut mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan. Menurutnya, setiap permasalahan memiliki mekanisme penyelesaian melalui jalur hukum yang harus dihormati.
Beranda
Headline
Tak Terima Pertunangan Anak Gadisnya Dibatalkan, Pria di Brebes Aniaya Calon Menantu
Tak Terima Pertunangan Anak Gadisnya Dibatalkan, Pria di Brebes Aniaya Calon Menantu
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Aksi kekerasan ini menimpa wanita bernama LS (55) warga Desa Pejagan, Kacamatan Tanjung. Karena penganiayaan…








