“Korban diketahui telah memutus hubungan pertunangan dengan anak kandung Cartam. Keputusan tersebut diduga memicu rasa marah dan tersinggung dari pihak pelaku,” ungkap Kapolsek.
Menurutnya, motif pasti dalam perkara tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan terhadap korban, para saksi, serta pihak-pihak lain yang mengetahui peristiwa itu. Selain memeriksa saksi, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
“Kami akan terus melakukan pencarian terhadap dua orang pelaku lain yang identitasnya belum diketahui agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolsek turut mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan. Menurutnya, setiap permasalahan memiliki mekanisme penyelesaian melalui jalur hukum yang harus dihormati.
Tak Terima Pertunangan Anak Gadisnya Dibatalkan, Pria di Brebes Aniaya Calon Menantu

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Jaksa mengungkap dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai sekitar Rp55 miliar dalam dakwaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Sebuah rumah di kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur, diduga disulap menjadi markas judi online. Sebanyak 11 operator diamankan bersama puluhan perangkat elektronik.

BREBES – Kejaksaan Negeri Brebes memusnahkan sejumlah barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum…

Besarnya kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali juga menunjukkan skala persoalan tata kelola kawasan hutan…

BNPB mencatat sejumlah karhutla terjadi di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur hingga Selasa (6/10/2026). Puluhan hektare lahan dan hutan terbakar, sementara BNPB mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.







