SEMARANG – Meskipun ada kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), masih aman dan tidak mengalami kendala.
“Kondisi untuk Pemprov alhamdulillah masih sanggup, masih siap,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, seusai mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah, di Gedung Berlian Semarang, Rabu (5/8/2026).
Meski demikian, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat tengah membahas sinkronisasi kebutuhan belanja pegawai, menyusul banyaknya kabupaten/ kota yang memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen.
Menurutnya, seluruh gubernur, termasuk Jateng, telah menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat, agar dilakukan kajian terhadap kebutuhan anggaran belanja pegawai di daerah.
Selain menyampaikan usulan tersebut, Pemprov Jateng juga terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mengajak pemerintah kabupaten/kota mencari solusi bersama, agar kemampuan fiskal daerah semakin kuat.
“Kita juga berupaya meningkatkan PAD. Kita cari solusinya bareng-bareng. Harus kita upayakan, sebagai kepala daerah kita harus bertanggung jawab,” kata tokoh yang akrab disapa Gus Yasin itu.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho menegaskan, pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Jateng hingga saat ini berjalan sesuai jadwal.
Dia menjelaskan, sumber pembiayaan gaji PNS berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN. Sementara, belanja pegawai Pemprov Jateng masih berada di kisaran 26 persen dari total APBD atau di bawah batas 30 persen, sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Sampai dengan saat ini kondisi yang ada masih sesuai dengan jadwal, sesuai dengan kebutuhan,” kata Dwianto.
Dia menambahkan, kondisi serupa juga terjadi di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah. Meski mayoritas daerah memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen, pembayaran gaji ASN dan PPPK tetap dapat dipenuhi melalui APBD masing-masing.
Menurut Dwianto, tingginya belanja pegawai bukan semata persoalan fiskal, melainkan karena kebutuhan pelayanan dasar yang meningkat, terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.












