Kapolres Brebes Beberkan Dugaan Motif Anak Aniaya Ayah hingga Meninggal di Bantarkawung

Polisi menyelidiki kasus kematian lansia di Desa Pengarasan, Bantarkawung, Brebes.
Kapolres Brebes, AKBP. M. Ali Akbar menyelidiki kasus kematian lansia di Desa Pengarasan, Bantarkawung, Brebes. (Foto: Istimewa)

Polisi dalami kasus, jenazah direncanakan diautopsi
Anggota Polsek Bantarkawung bersama tim kesehatan kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan awal. Nasiun diamankan dan dibawa ke Polsek Bantarkawung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Brebes menyampaikan, penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan menginterogasi tersangka.

Polisi juga berencana melakukan autopsi terhadap jenazah korban guna memastikan penyebab kematian. Hasil pemeriksaan medis tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara lebih jelas rangkaian peristiwa yang menewaskan pria berusia 83 tahun itu.

Terkait proses hukum, tersangka disebut terancam dijerat Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Polisi masih melengkapi penyidikan untuk memastikan kronologi, motif, dan pertanggungjawaban hukum tersangka dalam kasus kematian Iksan.