KPK Geledah Rumah Pejabat Pemkab Pemalang di Kota Tegal, Ketua RT Ungkap Terkait Kasus Bupati Anom

Kasus Bupati Pemalang
Tim penyidik KPK usai menggeledah rumah milik Pejabat Pemkab Pemalang di Jalan Arum Blok B VI RT 02/RW 10, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. (Foto: Istimewa)

“Bahwa atas perkara tersebut tadi malam telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

“Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar dia.

KPK Budi menjelaskan, perkara klaster pertama adalah kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Anom Widiyantoro kepada bawahannya dan juga pihak swasta.

Sementara, klaster kedua adalah kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang. Budi membenarkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus korupsi Bupati Pemalang adalah staf administrasi KPK.

“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” ungkap dia.

Baca Juga:  Tahun ini, Pemkab Brebes Siapkan Rp 159 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak