Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mengamankan sebilah golok yang diduga digunakan dalam penyerangan.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kapolres menegaskan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi dan motif dugaan kekerasan yang menimpa satu keluarga tersebut.
“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 470 KUHP dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Polisi Minta Foto dan Video Korban Tidak Disebar
Di tengah penanganan kasus tersebut, Polres Brebes mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan foto atau video yang memperlihatkan aksi kekerasan maupun kondisi para korban.
Imbauan itu terutama ditujukan pada konten yang menampilkan anak di bawah umur. Penyebaran dokumentasi kekerasan berisiko memperburuk trauma korban, melanggar privasi, serta membuka identitas anak kepada publik.
Polisi juga meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai motif yang belum terkonfirmasi dan memberikan ruang bagi para korban untuk menjalani perawatan serta pemulihan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Dugaan pemicu berupa rasa tersinggung setelah diminta bekerja merupakan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, sementara pendalaman terhadap latar belakang kejadian masih berlangsung.













