Sidang Isbat Nikah di Brebes Beri Kepastian Hukum dan Dokumen Kependudukan Warga

Edi mengaku bersyukur karena kini dapat memiliki buku nikah sekaligus memperbarui dokumen kependudukan bersama istrinya.

“Alhamdulillah, setelah sekian lama akhirnya kami mendapatkan buku nikah. Kami sudah tua dan sudah punya cucu, tetapi hari ini rasanya seperti mendapatkan kepastian untuk keluarga kami,” tuturnya.

Ketua Pengadilan Agama Brebes Rusdiana menjelaskan, Sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut dilaksanakan dalam lima kelas. Masing-masing kelas ditangani oleh satu majelis hakim.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut bukan nikah massal, melainkan proses persidangan untuk menetapkan sahnya perkawinan yang sebelumnya telah dilaksanakan tetapi belum tercatat secara resmi.

Baca Juga:  Ratusan Petani Geruduk Kantor Pemkab Brebes Gegara Kesulitan Air Irigasi

“Isbat nikah terpadu ini sudah lama tidak dilaksanakan. Berdasarkan informasi dari teman-teman di Pengadilan Agama, terakhir dilaksanakan pada 2017 dan baru tahun ini kembali kita laksanakan,” katanya.

Rusdiana mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan sekaligus melindungi kepentingan perempuan dan anak.

Menurut dia, perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan administratif dan sosial, termasuk kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran anak serta pencantuman identitas orang tua.

“Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum bagi pernikahan yang tidak tercatat, sekaligus mengangkat harkat dan derajat perempuan dan anak. Dengan adanya buku nikah, berbagai dokumen keluarga dapat diurus dengan lebih mudah,” jelasnya.

Baca Juga:  Wakil Bupati Brebes Resmikan SMP Pondok Jakatamu, Komitmen Cetak Generasi Jawa dan Islami

Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Ahmad Zayadi, turut mengapresiasi kolaborasi tersebut.

Ia menilai masyarakat yang tidak memiliki buku nikah berpotensi menghadapi kendala dalam pemenuhan hak administrasi dan hukum, termasuk dalam pengurusan kartu keluarga maupun persoalan warisan.