Sidang Isbat Nikah di Brebes Beri Kepastian Hukum dan Dokumen Kependudukan Warga

“Kami memberikan apresiasi luar biasa. Ini adalah praktik baik yang insyaallah dapat terus disiapkan dan disinergikan. Kementerian Agama siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes untuk menyelenggarakan isbat nikah seperti ini,” ujarnya.

Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut, pemerintah berharap pasangan yang sebelumnya belum memiliki pencatatan perkawinan dapat memperoleh kepastian hukum serta dokumen kependudukan yang diperlukan untuk menjamin hak-hak keluarga.

Baca Juga:  Bupati Paramitha Kukuhkan 36 Anggota Paskibraka, Tekankan Pengabdian dan Pembentukan Karakter