Pernyataan sikap tersebut disampaikan di Palangka Raya pada 4 Oktober 2026. Delapan tuntutan itu kini menjadi catatan terbuka bagi pemerintah untuk menjawab persoalan karhutla melalui kebijakan yang terukur, perlindungan warga, pemulihan lingkungan, serta penegakan hukum yang transparan.
Beranda
Headline
Anak Muda Kalteng Gugat Penanganan Karhutla, Virdian Aurellio: Pejabat Jangan Hanya Terima Laporan!
Anak Muda Kalteng Gugat Penanganan Karhutla, Virdian Aurellio: Pejabat Jangan Hanya Terima Laporan!

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Penampilan Tari Tanggai Palembang dalam karya satir Tarian Kehancuran Budaya yang mengangkat kritik terhadap karhutla dan kerusakan lingkungan.

BREBES – Aksi dugaan perampasan telepon genggam berujung berdarah di Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes. Seorang…

Sodiq juga mengingatkan seluruh penyelenggara dapur SPPG di Kabupaten Brebes agar memastikan sampah dikelola sesuai…

Informasi mengenai insiden sebelumnya tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang untuk memastikan…

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Kapolsek Jatibarang, AKP Kasam, membenarkan adanya dugaan pembunuhan terhadap Tuti Awaliyah…







