Dukungan pembiayaan itu diharapkan dapat membantu keluarga menjalani proses perawatan, terutama bagi para korban yang membutuhkan penanganan medis intensif dan pemulihan setelah operasi.
Tersangka Mengaku Tersinggung Diminta Mencari Kerja
Sementara itu, Diska Romadhon masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes. Polisi mendalami motif, kronologi pembacokan, serta keterangan para saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Kapolres Brebes AKBP M. Ali Akbar sebelumnya menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi penganiayaan itu dipicu persoalan rumah tangga. Tersangka mengaku tersinggung setelah diminta mencari pekerjaan oleh istrinya.
“Jadi dari pengakuan tersangka, yakni motif dari penganiayaan akibat suami disuruh mencari kerja. Termasuk tersangka tersinggung atas ucapan istrinya yang membuat sakit hati,” ungkap Ali Akbar.
Sebelum kejadian, perselisihan rumah tangga diduga memanas hingga berujung pada pembacokan menggunakan sebilah golok. Setelah melukai para korban, tersangka disebut meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian dan mengumpulkan alat bukti. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun, sesuai ketentuan hukum yang diterapkan penyidik.
Kasus ini menyisakan persoalan serius: konflik rumah tangga yang berujung kekerasan tidak hanya melukai pasangan, tetapi juga menyeret orang tua dan seorang balita ke dalam insiden berdarah di lingkungan keluarga sendiri.













