“Kementerian Haji, sebagai menteri saya punya hak untuk menetapkan tiga staf khusus, saya ambil cuma satu. Saya dapat lima tenaga ahli, saya ambil cuma empat,” katanya.
Penjelasan tersebut menjadi bagian dari pembelaan Gus Irfan atas keputusan yang belakangan menuai perhatian publik. Namun, jumlah posisi yang terisi dan alasan keterbatasan sumber daya merupakan persoalan berbeda dari pertanyaan mengenai kualifikasi, proses penetapan, serta potensi konflik kepentingan.
Karena itu, penjelasan mengenai dasar pengangkatan dan tugas masing-masing tenaga ahli tetap penting untuk memberikan gambaran utuh kepada masyarakat.
Kemenhaj Kekurangan Ribuan Pegawai
Gus Irfan beralasan, keputusan memanfaatkan sumber daya yang sudah tersedia juga berkaitan dengan kekurangan pegawai di kementeriannya.
Berdasarkan analisis jabatan yang ia sampaikan, kebutuhan personel Kementerian Haji dan Umrah mencapai sekitar 7.000 orang. Sementara itu, jumlah pegawai yang tersedia baru sekitar 3.200 orang.
Kesenjangan tersebut, menurut Gus Irfan, membuat kementerian harus mengerahkan berbagai sumber daya tambahan, termasuk tenaga alih daya, agar pelayanan dan operasional tetap berjalan.
Ia juga menilai penyelenggaraan haji 2026 menunjukkan hasil yang sangat baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Karena itu semua sumber daya kita kerahkan,” ujarnya.
Meski kekurangan personel dapat menjadi tantangan nyata bagi lembaga baru, kebutuhan tersebut tetap perlu diimbangi dengan penempatan tenaga kerja yang sesuai kompetensi dan aturan. Terlebih, posisi tenaga ahli di lingkungan kementerian berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
Polemik Belum Berhenti pada Klarifikasi
Polemik pengangkatan anak menteri sebagai tenaga ahli tidak hanya menyangkut jumlah jabatan yang tersedia. Isu ini juga menyentuh standar transparansi dan etika dalam pengelolaan lembaga negara.













