Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto mengatakan, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji usulan tersebut. Menurutnya, proses pengajuan CDOB Brebes Selatan sebenarnya telah bergulir sejak 2018.
“Prosesnya sudah lama. Ini sejak tahun 2018. Karena sudah diajukan oleh gubernur untuk persetujuan DPRD, maka dibentuk pansus,” ujarnya.
Sumanto menjelaskan, tugas pansus adalah memastikan seluruh persyaratan pembentukan daerah otonom baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dipenuhi sebelum DPRD memberikan persetujuan.
Pansus, kata dia, akan bekerja secara cepat sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan kunjungan lapangan apabila diperlukan. Hasil pembahasan pansus nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD dan Gubernur Jawa Tengah untuk memberikan persetujuan bersama, sebelum usulan resmi diajukan kepada pemerintah pusat.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Jawa Tengah menetapkan Asrar sebagai Ketua Pansus Pembahasan Calon Daerah Otonom Baru Brebes Selatan, didampingi Muhammad Naryoko sebagai wakil ketua.
Hasil Kajian Memenuhi, Pemprov Jateng Usulkan Pemekaran Kabupaten Brebes
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Sebelumnya, Pemprov Jateng juga telah memberikan insentif berupa potongan nilai pajak sebesar 5 persen pada…

Karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan diimbau memanfaatkan periode program tersebut sebelum berakhir pada…

Evaluasi Program MBG secara MenyeluruhGus Yasin menambahkan bahwa insiden ini merupakan Kejadian Luar Biasa (KLB)…

“Mayoritas kebutuhan PNS maupun PPPK adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Jadi memang mayoritas yang…

Imam mengatakan, pengembangan Sekolah Rakyat di Jawa Tengah akan terus dilakukan seiring kesiapan lahan di…







