BREBES – Kasus penganiayaan berat yang menewaskan Ihksan (83), warga Desa Pengarasan, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Tim Dokkes Polda Jawa Tengah bersama tim medis RSUD Brebes menggelar autopsi pada Minggu (11/10/2026) dini hari untuk mengungkapkan penyebab pasti kematian lansia tersebut.
Berdasarkan hasil visum awal dari tim dokter RSUD Brebes, korban mengalami luka parah akibat sabetan benda tajam pada bagian tangan serta dua luka serius di bagian kepala belakang setinggi/sedalam 10 sentimeter.
Pengakuan Keluarga: Sifat Berlawanan dan Konflik Soal Kerbau
Anak korban, Zaitun (41), mengungkapkan bahwa hubungan antara sang ayah dan pelaku, Nasiun (57)—yang merupakan kakak kandungnya sendiri—memang sering diwarnai perselisihan sejak tahun 2018. Menurutnya, kedua orang tersebut memiliki sifat yang sangat bertolak belakang.
“Bapak itu orangnya pendiam. Kalau pelaku (kakak) orangnya keras kepala, jadi kalau dibilang tuh suka kesal,” kata Zaitun.
Zaitun menambahkan, dipicu oleh masalah-masalah sepele, puncaknya dipicu oleh persoalan pemeliharaan ternak kerbau. Pelaku disinyalir tidak terima ketika kerbau milik korban dipisahkan dari kerbau miliknya.
“Ada masalah dari kebo (kerbau) itu. Ya karena dipisah, mungkin dia enggak terima,” jelas Zaitun.
Ia juga menyebut almarhum tidak pernah mengeluhkan ancaman atau firasat sebelum insiden tragis ini terjadi. Jenazah korban direncanakan untuk dimakamkan di kampung halaman.
Motif Dendam dan Pengakuan Pelaku
Temuan pihak keluarga sejalan dengan pemeriksaan awal pihak kepolisian. Kapolres Brebes, AKBP M. Ali Akbar, menyampaikan bahwa pelaku memendam rasa sakit hati dan dendam yang sudah berlangsung lama.
“Dugaan sementara, pelaku merasa dendam dan sakit hati kepada korban. Menurut pengakuan pelaku, korban sering melaporkan hal-hal yang tidak baik tentang dirinya kepada ibu kandung tersangka,” ujar AKBP M. Ali Akbar.
Peristiwa pembacokan berdarah tersebut terjadi di kebun milik warga yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban di Desa Pengarasan. Korban ditemukan tewas mengenaskan.
Aksi keji ini terkuak setelah tersangka Nasiun mendatangi rumah Kepala Desa Pengarasan, Ahmad Nirom, untuk memberitahukan perbuatannya. Ahmad yang kala itu sedang berada di sawah langsung dihubungi oleh istrinya.
“Dia (pelaku) bilang, ‘Tolong dicek ayah saya mati atau tidak. Tadi habis dibacok,’” ujar Ahmad menirukan ucapan pelaku. Ahmad bersama warga kemudian menuju lokasi dan menemukan korban sudah tidak bernyawa.
Barang Bukti Ditiadakan dan Proses Hukum
Saat ini, tersangka Nasiun telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Brebes. Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.













