“Terlebih ketika calon pekerja diminta menyetorkan uang terlebih dahulu sebagai syarat memperoleh pekerjaan,” jelas Ali Akbar.
Masyarakat juga diminta memastikan informasi rekrutmen kepada pihak yang berwenang sebelum menyerahkan uang ataupun data pribadi.
Polisi membuka ruang bagi warga yang merasa menjadi korban untuk melapor. Langkah tersebut diperlukan agar penyelidikan dapat mengungkap secara menyeluruh jumlah korban, aliran uang, serta kerugian yang ditimbulkan.
Kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen SPPG ini pun masih dalam proses pendalaman polisi. Status RF dalam perkara tersebut adalah terduga pelaku, sementara dugaan tindak pidana dan kerugian para korban masih dalam proses penyidikan.













