Dia berharap, pelaku pembunuhan yang tak lain adalah mantan suaminya dihukum seberat-beratnya. Dia pun tak menyangka korban meninggal dengan tragis di tangan mantan suaminya.
“Saat ini kami untuk kebutuhan sehari-hari sedang dipikirkan. Tapi sudah ada tawaran dari pabrik garmen tempat keponakan bekerja. ibunya suruh kerja di garmen menggantikan korban,” ungkap dia.
Kasus kematian Santi (22), wanita berstatus janda muda di kebun tebu Desa Dukuhtengah Kecamatan Ketanggungan, Brebes, terungkap. Polisi menangkap pelaku yang tidak lain adalah mantan suami korban.
Sepekan lebih menjadi buronan, pria bernama Wantio (28) akhirnya dibekuk anggota Resmob Satreskrim Polres Brebes. Dia dibekuk karena diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Santi.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan janda muda tersebut.
Wantio dibekuk pada Senin 2 Juni 2025 sore di depan sebuah minimarket yang ada di pantura masuk Kecamatan Wanasari. Pelaku Wantio diketahui merupakan bekas suami korban.
“Tim Resmob sudah menemukan pelaku, saudara Wantio. Dulu adalah suami korban,” kata Kasat Reskrim Polres Brebes di kantornya, Selasa 3 Juni 2025.
Saat diperiksa petugas, lanjut Kasat Reskrim, Wantio mengakui semua perbuatannya. Alasan dia menghabisi Santi, karena sakit hati sering diejek dan dimaki maki.
“Motif pembunuhan karena Wantio sakit hati sama korban,” lanjutnya.
Beranda
Headline
Santi, Janda Muda Tewas di Tangan Mantan Suami di Kebun Tebu di Brebes: Kerap Dianiaya
Santi, Janda Muda Tewas di Tangan Mantan Suami di Kebun Tebu di Brebes: Kerap Dianiaya

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Bantuan dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha yang telah berjalan maupun memulai usaha baru. Jumlah penerima…

BREBES — Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Brebes bergerak cepat membantu seorang anak perempuan berusia…

Dalam aturan tersebut, puskesmas yang menyelenggarakan rawat inap memiliki standar maksimal 10 tempat tidur. Karena…

Jaksa mengungkap dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai sekitar Rp55 miliar dalam dakwaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Sebuah rumah di kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur, diduga disulap menjadi markas judi online. Sebanyak 11 operator diamankan bersama puluhan perangkat elektronik.







