Meski demikian, angka Rp250 juta maupun Rp500 ribu tersebut masih merupakan informasi dugaan yang diterima Ombudsman, bukan putusan atau kesimpulan hukum bahwa pungutan tersebut telah terbukti dilakukan oleh orang tertentu.
Sidak Ombudsman Buka Persoalan Lebih Lebar
Pemantauan Ombudsman pada 15 September 2026 sebenarnya tidak hanya berfokus pada dugaan pungli. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut datang tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk memastikan pelayanan kepada warga binaan berjalan sesuai standar.
Dalam kunjungan itu, Ombudsman menemukan persoalan ketersediaan air bersih di Blok Cempaka. Sejumlah kamar mengalami gangguan pasokan air, sementara kondisi air juga disebut diduga tercemar dan berpotensi berdampak terhadap kesehatan kulit warga binaan.
Persoalan lain adalah kelebihan kapasitas hunian. Data Ombudsman mencatat Rutan Kelas I Pondok Bambu memiliki kapasitas 411 warga binaan, tetapi saat pemantauan dihuni 525 warga binaan aktif. Artinya terdapat 114 penghuni lebih banyak dari kapasitas, atau sekitar 27 persen di atas daya tampung resmi.
Dalam satu kamar, Ombudsman menemukan jumlah penghuni bervariasi antara tiga hingga 17 orang. Kondisi tersebut dinilai dapat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan, kesehatan, kenyamanan, serta pemenuhan hak dasar warga binaan.
Dugaan Pungli dan Masalah Layanan Muncul Bersamaan
Rangkaian temuan tersebut membuat persoalan di Rutan Pondok Bambu tidak lagi berhenti pada dugaan adanya pungutan. Di satu sisi, terdapat informasi mengenai dugaan biaya untuk memperoleh akses tertentu di dalam rutan.
Di sisi lain, Ombudsman juga menemukan persoalan kebutuhan dasar, mulai dari air bersih hingga kepadatan hunian.
Ombudsman sebelumnya menegaskan bahwa warga binaan seharusnya memperoleh pelayanan yang layak, setara dan transparan, tanpa adanya pembebanan biaya di luar ketentuan.
Dengan demikian, yang menjadi perhatian bukan hanya berapa nominal pungutan yang disebut warga binaan, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan dan pelayanan di dalam rutan mampu mencegah munculnya biaya di luar aturan.
Mengapa Nama Nur Mariyana Putri Terseret?
Nama Nur Mariyana Putri menjadi sorotan karena sebelumnya ia memang disebut sebagai salah satu pejabat yang dinonaktifkan Ditjenpas terkait informasi dugaan pungli di Rutan Pondok Bambu.
Kepala Rutan Pondok Bambu Dijuluki “Ratu Pungli”, Ombudsman Ungkap Dugaan Tarif Rp250 Juta

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Meski tergolong panjang untuk ukuran masa kepemimpinan Kapolri dalam beberapa dekade terakhir, masa jabatan Listyo…

Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah menteri, wakil menteri, kepala lembaga dan pejabat Polri dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Kamis (1/10/2026).

Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah menteri, wakil menteri, kepala lembaga dan pejabat Polri dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Kamis (1/10/2026).

Perjalanan tersebut kemudian membawanya ke organisasi kepemudaan dan Partai Golkar. Sarmuji pernah menjadi pengurus AMPI…

Rentetan dugaan keracunan MBG di tujuh kabupaten Jawa Tengah memunculkan sorotan terhadap kewenangan pengawasan SPPG. Wagub Taj Yasin meminta daerah diberi ruang lebih besar untuk menertibkan dapur MBG bermasalah.







