Kepala Rutan Pondok Bambu Dijuluki “Ratu Pungli”, Ombudsman Ungkap Dugaan Tarif Rp250 Juta

Rutan Pondok Bambu disorot Ombudsman terkait dugaan pungli
Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, menjadi sorotan setelah Ombudsman mengungkap informasi dugaan pungutan liar terhadap warga binaan. (Foto: Istimewa)

Ditjenpas pada 1 September menyebut dua petugas dengan inisial NMP dan SEM telah dinonaktifkan dan ditarik ke Ditjenpas untuk kepentingan pemeriksaan.

Sejumlah pemberitaan kemudian mengidentifikasi NMP sebagai Nur Mariyana Putri, yang saat itu menjabat Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pondok Bambu.

Namun, penting dicatat, penonaktifan bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.
Ditjenpas sendiri menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi, mengidentifikasi akar persoalan, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.

Hingga informasi yang terverifikasi dalam rangkaian laporan tersebut, belum ada keterangan resmi yang menyatakan Nur Mariyana Putri terbukti menerima atau memerintahkan pungutan Rp250 juta maupun Rp500 ribu tersebut.

Karena itu, kaitan antara nama Nur Mariyana dan temuan terbaru Ombudsman harus tetap ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan dan dugaan yang belum berkekuatan hukum tetap, bukan sebagai fakta bahwa dirinya merupakan pelaku pungli.

Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan
Kini terdapat dua jalur pengawasan yang berjalan. Ditjenpas telah lebih dahulu melakukan pemeriksaan internal terhadap dua petugas yang dinonaktifkan. Sementara Ombudsman menemukan informasi baru ketika melakukan pengawasan langsung pada pertengahan September dan kemudian menyampaikannya dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

Ombudsman mendorong Ditjenpas dan pengelola Rutan Pondok Bambu melakukan perbaikan, terutama menyangkut transparansi pelayanan, pemenuhan kebutuhan dasar, kondisi hunian, serta pencegahan adanya pembebanan biaya di luar ketentuan.

Pertanyaan berikutnya bukan sekadar siapa yang harus bertanggung jawab. Yang lebih penting adalah apakah dugaan pungutan tersebut dapat dibuktikan, dari mana mekanismenya berasal, siapa yang terlibat, serta bagaimana pengawasan di dalam rutan bisa sampai gagal mendeteksinya lebih awal.

Sebab jika informasi yang disampaikan warga binaan tersebut nantinya terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar dugaan pungli individual, melainkan menyangkut seriusnya pengawasan terhadap pelayanan dan keamanan di dalam Rutan Pondok Bambu.