Kepala Rutan Pondok Bambu Dijuluki “Ratu Pungli”, Ombudsman Ungkap Dugaan Tarif Rp250 Juta

Rutan Pondok Bambu disorot Ombudsman terkait dugaan pungli
Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, menjadi sorotan setelah Ombudsman mengungkap informasi dugaan pungutan liar terhadap warga binaan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, kembali mencuat. Kali ini, informasi tersebut diungkap Ombudsman RI setelah melakukan pemantauan langsung tanpa pemberitahuan sebelumnya pada 15 September 2026.

Nama Nur Mariyana Putri ikut kembali menjadi sorotan. Sebelumnya, ia disebut sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Pondok Bambu dan termasuk dua petugas yang dinonaktifkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada awal September setelah muncul informasi mengenai dugaan pungli.

Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi pada 1 September 2026 menyatakan dua petugas yang disebut berkaitan dengan informasi tersebut telah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing.

Keduanya kemudian ditarik ke Ditjenpas untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan dan Intelijen. Menurut Ditjenpas, langkah tersebut dilakukan untuk memverifikasi kebenaran informasi dan menentukan apakah terdapat pelanggaran.

Namun, persoalan tersebut kembali menjadi perhatian setelah Ombudsman turun langsung ke Rutan Pondok Bambu.

Ombudsman Dapat Informasi Pungli Rp250 Juta
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkap informasi yang diperoleh timnya dari warga binaan.

Salah satu informasi yang diterima Ombudsman menyebut adanya dugaan pungutan hingga Rp250 juta agar warga binaan dapat menggunakan telepon genggam di dalam Rutan Pondok Bambu.

Selain itu, warga binaan juga menyampaikan adanya dugaan pungutan Rp500 ribu untuk berpindah kamar atau yang disebut sebagai biaya “turun kamar”.

“Untuk mereka pindah kamar itu ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000 dan untuk bisa mereka menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp250 juta,” kata Syafrida dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, seperti diberitakan ANTARA.

Temuan itu penting karena informasi tersebut bukan berasal dari pemberitaan semata, melainkan disampaikan langsung oleh warga binaan kepada tim Ombudsman ketika melakukan pengawasan lapangan.