Kapolres Brebes melanjutkan, dari hasil autopsi terhadap jazad korban, korban meninggal dunia karena terkena benda tumpul di bagian belakang kepala. Kemudian terdapat patah tulang dan kerusakan di sekitar tengkuk kaki dan dasar tulang kepala.
“Setelah dihilangkan nyawanya oleh pelaku, kemudian pelaku ini berencana memasukkan jasad korban ke dalam koper. Karena tidak cukup, kemudian pelaku memotong kaki,” lanjut Lilik.
Terkait dengan penyebab pembunuhan keji ini, kata Kapolres, pelaku merasa emosi saat ditagih hutang karena korban sempat menampar pelaku. Pelaku pun emosi dan kalap, yang akhirnya memukul pelaku menggunakan batu yang ada di dekatnya.
“Batu itu dipukulkan di bagian kepala dan bagian dada, dan juga di bagian tengkuk sampai korban meninggal dunia,” jelas Lilik.
Terkait dengan pengenaan pasal pembunuhan berencana, Kapolres menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangan lebih lanjut terhadap pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Dikenakan pasal berlapis. Karena pada saat pelaku menghabisi korban, pelaku mengambil handphone dan uang milik korban yang saat ini masih tersisa sebesar Rp15.622.000,” ujar Lilik.
Sebelumnya, kasus penemuan mayat dalam koper menggegerkan warga Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Tim Dokkes Polda Jateng melakukan autopsi jasad korban di kamar mayat RSUD Brebes, Selasa dini hari.
Pengakuan Pelaku Mutilasi di Banjarharjo Brebes: Tunggu Rumah Orang Tua Laku Terjual

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BREBES – Kejaksaan Negeri Brebes memusnahkan sejumlah barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum…

Besarnya kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali juga menunjukkan skala persoalan tata kelola kawasan hutan…

BNPB mencatat sejumlah karhutla terjadi di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur hingga Selasa (6/10/2026). Puluhan hektare lahan dan hutan terbakar, sementara BNPB mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Gempa M6,1 yang mengguncang Sumba Barat Daya pada 4 Oktober 2026 menyebabkan dampak meluas. Data terbaru BPBD NTT mencatat 299 rumah terdampak dan 299 KK terkena dampak di tiga kabupaten. Aktivitas gempa susulan masih terjadi.

Baca Juga: Puluhan Tahun Terisolasi Sungai Ciraja, Jembatan Gantung Perintis Kini Hubungkan Bangbayang–Bantarkawung







