BREBES – Sepinya orderan ojek online (ojol) membuat Samsul Julius (69), warga Kabupaten Cirebon, nekat mengambil pekerjaan ilegal sebagai kurir narkotika jenis ganja.
Pria asal Desa Kalisapu, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, itu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes saat melintas di jalur Pantura Brebes, Rabu (7/10/2026) sore.
Samsul ditangkap sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Raya Klampok, tepatnya di sebelah timur lampu merah Tol Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis ganja. Berdasarkan data awal kepolisian, barang bukti tersebut memiliki berat sekitar 18 gram.
Kasatresnarkoba Polres Brebes AKP Arifin Teguh Widodo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pergerakan tersangka yang datang dari wilayah Cirebon menuju Brebes.
“Jadi, yang diduga pelaku ternyata adalah kurir yang berprofesi sebagai ojek online,” ujar AKP Arifin Teguh Widodo, Jumat (9/10/2026).
Dari pemeriksaan awal, Samsul mengaku mendapatkan paket ganja tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Ustad. Orang tersebut diketahui berada di wilayah Sumber, Kabupaten Cirebon, dan kontaknya tersimpan di telepon seluler tersangka.
Paket ganja tersebut kemudian dibawa dari Cirebon menuju kawasan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Kepada petugas, tersangka mengaku menerima tawaran tersebut karena penghasilannya sebagai pengemudi ojol sedang sepi. Untuk sekali mengantarkan paket, ia dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu.
Tersangka juga mengakui mengetahui bahwa paket yang dibawanya merupakan ganja. Meski demikian, ia tetap menerima pekerjaan tersebut karena tergiur mendapatkan penghasilan tambahan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka menyebut baru pertama kali menerima pekerjaan sebagai kurir ganja tersebut.













