“Kondisi ini menjadi pengingat bahwa tanpa cadangan yang cukup dan mekanisme stabilisasi yang kuat, kita bisa menghadapi lonjakan harga yang lebih besar di masa depan,” tambah Amran.
Untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras, Amran menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Perum Bulog agar segera menyerap 3 juta ton beras dari petani.
Penyerapan beras petani ini dengan acuan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah Rp 6.500/kg dan membeli beras Rp 12.000/kg agar menjaga semangat petani untuk bertani.
“Ini langkah strategis. Dengan penyerapan massal, kita tidak hanya memastikan petani mendapatkan harga yang layak, tapi juga memperkuat stok nasional guna menghadapi ketidakpastian global. Indonesia saat ini dalam kondisi pangan yang kuat,” papar Mentan Amran.
Selain itu, pihaknya juga terus mendorong sinergi dengan kementerian lain dan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi beras berjalan lancar dan minim kebocoran.
Amran pun menegaskan bahwa swasembada beras bukan sekadar target, melainkan sebuah keharusan bagi kemandirian bangsa.
“Kita tidak ingin rakyat antre beras seperti di Filipina atau panik seperti di Malaysia dan Jepang. Dengan cadangan yang cukup dan sistem distribusi yang tangguh, Indonesia bisa menjadi contoh dalam ketahanan pangan global,” pungkas Amran.
Antisipasi Ancaman Krisis Pangan, Menteri Amran Lakukan Percepatan Serap Gabah Petani

Rekomendasi untuk kamu

Namun, bagi nelayan, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari berdirinya bangunan dan fasilitas baru. Dampak…

Pemerintah berencana membuka pendaftaran CPNS November 2026. Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut rekrutmen untuk menggantikan PNS pensiun dan memenuhi kebutuhan program prioritas.

Pemerintah dan DPR sepakat mengangkat seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan berlaku untuk guru, tenaga kesehatan, Damkar, Satpol PP hingga tenaga teknis.

Sri Sultan HB X menyindir wacana perluasan pajak hingga jasa tukang cukur dan tukang pijat. Ia meminta pemerintah menerapkan pajak secara proporsional dan tidak membebani rakyat kecil.

Sumbangan tersebut juga harus dicatat secara terpisah dalam RKAS Komite sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun…







