“Saat itu saya pulang kerja, dan melihat halaman samping rumah Pak Wajab ini dipenuhi lumpur. awalnya lumpur terus keluar dari celah di samping tembok pembatas jalan tol. Tapi, sekarang sudah berhenti,” tuturnya.
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Brebes Wibowo Budi Santoso mengatakan, saat pihaknya mendapatkan laporan peristiwa semburan lumpur di Brebes itu pihaknya langsung mengecek lokasi.
Dari hasil pengecekan, benar kalau ada lumpur diduga dampak dari galian jalur pipa gas. Hal itu terjadi akibat adanya pengeboran pipa gas di sebelah utara jalan tol Brebes, yang berada di bawah tanah.
“Jadi, pada minggu 27 Juli 2025 akibat pemgeboran ini, terjadi retakan jalur pipa gas di rumah Bapak Wajab, di RT03 RW02 Desa Wangandalem, dan muncul lumpur ke permukaan,” terangnya.
Dia menjelaskan, galian gas dari rumah Wajab ini membentang sekitar 100 meter dari lokasi pengeboran pipa gas. Material lumpur ini keluar ke permukaan tanah sejak Senin pagi.
“Akibat kejadian ini, lumpur menutup jalan desa dan tanggul sungai mengalami keretakan. Saat ini kami juga masih memantau apakah material lumpur kembali keluar ke permukaan,” tutup Budi.
Beranda
Headline
Geger Semburan Lumpur Muncul di dekat Tol Brebes, Diduga Dampak Galian Pipa Gas Bumi
Geger Semburan Lumpur Muncul di dekat Tol Brebes, Diduga Dampak Galian Pipa Gas Bumi

Rekomendasi untuk kamu

Sultan HB X Sentil Wacana Pajak Tukang Cukur hingga Tukang Pijat: Jangan Semua Dipajaki Seperti VOC!
Sri Sultan HB X menyindir wacana perluasan pajak hingga jasa tukang cukur dan tukang pijat. Ia meminta pemerintah menerapkan pajak secara proporsional dan tidak membebani rakyat kecil.

Sumbangan tersebut juga harus dicatat secara terpisah dalam RKAS Komite sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun…

BPS menggunakan standar minimal satu jam kerja dalam seminggu untuk mengategorikan seseorang sebagai penduduk bekerja. Begini penjelasan dan data ketenagakerjaan terbaru.

Yusril Ihza Mahendra mengungkap bukti awal indikasi makar dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo. Penyidik mendalami Pasal 191 dan 193 KUHP Nasional.








