BREBES – Warga Desa Sidamulya Kecamatan Wanasari dan Desa Pulosari Kecamatan Brebes merasa girang dengan adanya pembangunan jembatan gantung.
Bahkan, warga kedua desa itu menggelar tasyukuran di lokasi pembangunan jembatan, karena selama ini akses kedua desa itu telah lama diidamkan warga.
Kepala Desa Sidamulya, Nuralim mengatakan, warga desanya antusias saat Pemkab Brebes bersama Kodim 0713 Brebes membangun jembatan gantung di lokasi tersebut.
Menurutnya, sejak dulu warga mendambakan jembatan sebagai akses warga menuju Kecamatan Brebes. Sebab, selama ini warga menaiki perahu sampan untuk menyeberang.
“Warga sini kalau mau ke Pulosari dan sekitarnya harus memutar ke jalur pantura dan lewat perkotaan Brebes. Mudah-mudahan dengan jembatan ini bisa memudahkan akses warga,” kata Nuralim, Jumat 20 Juni 2025.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Brebes, Sutaryono mengatakan, pembangunan jembatan tersebut merupakan inisiatif dari Bupati dan Wakil Bupati Brebes untuk memudahkan akses warga.
“Kemarin kami survey ke lokasi bersama Pak Dandim. Jembatan gantung ini akan dibangun menggunakan dana CSR perusahaan yang didapat Pak Dandim, dan kami dari Pemda menganggarkan Rp1 miliar untuk biaya pemasangannya,” kata Sutaryono.
Beranda
Headline
Penyeberangan Perahu Sampan di Sidamulya Brebes Bakal Disulap Jadi Jembatan Gantung
Penyeberangan Perahu Sampan di Sidamulya Brebes Bakal Disulap Jadi Jembatan Gantung

Rekomendasi untuk kamu

Pemerintah dan DPR sepakat mengangkat seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan berlaku untuk guru, tenaga kesehatan, Damkar, Satpol PP hingga tenaga teknis.

Sultan HB X Sentil Wacana Pajak Tukang Cukur hingga Tukang Pijat: Jangan Semua Dipajaki Seperti VOC!
Sri Sultan HB X menyindir wacana perluasan pajak hingga jasa tukang cukur dan tukang pijat. Ia meminta pemerintah menerapkan pajak secara proporsional dan tidak membebani rakyat kecil.

BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes memperketat pengawasan terhadap kepala sekolah negeri. Sebanyak 40 kepala sekolah…

BPS menggunakan standar minimal satu jam kerja dalam seminggu untuk mengategorikan seseorang sebagai penduduk bekerja. Begini penjelasan dan data ketenagakerjaan terbaru.








